Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Kekasih Gelap Divonis 14 Tahun Penjara

  • Oleh Ika Lelunu
  • 27 April 2018 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa pembunuh kekasih gelap di sawitan Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, SS alias Us (42), divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Putusan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 339 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nona Vera Kristanty Hematang dari Kejari Palangka Raya, Kamis (26/4/2018), menuturkan, amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Alfon, Rabu (25/4) petang kemarin, sedikit meringankan terdakwa.

Pasalnya atas tindak pidana yang dilakukan, warga Jalan Sundoro ini, dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Fakta sidang, pembunuhan terhadap korban Tina itu terjadi berawal pada 18 Oktober 2017, saat sedang berada di Pasar Kahayan dihubungi korban untuk bertemu. Namun, Usup meminta korban menemuinya di depan Rumah Sakit dr Dorris Sylvanus.

Tak lama, korban datang menemui terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi KH 2713 TQ. Kemudian, Tina meminta Usup memboncengnya menggunakan sepeda motor korban langsung menuju ke Jalan Rajawali dan sempat membeli bensin sebanyak 2 liter.

Lalu, keduanya melanjutkan perjalanan belok ke Jalan Hiu Putih menuju Jalan Mahir Mahar, tepatnya ke arah Jalan Diklat karena sebelumnya terdakwa sudah pernah ke jalan itu dengan maksud untuk menghindari orang lain.

Kurang lebih 1 km masuk dari Jalan Diklat, keduanya tiba di sebuah pondok, dan terdakwa mengajak Tina ke belakang pondok. Setelah di belakang pondok, korban bertanya kepada terdakwa mengenai hubungan keduanya, tetapi dijawab Us, “Kamu sudah punya suami dan aku sudah punya isteri, tidak bisa lagi dilanjutkan hubungan kita kayak dulu, anggap kita bersaudara.”

Mendengar jawaban terdakwa, korban marah dan mengatakan jika Us pembohong dan pendusta sambil berusaha mencakar terdakwa. Akan tetapi, terdakwa menghindar sambil berjalan mundur dan menghindar ke samping hingga membuat korban Tina terjatuh.

Puncaknya saat melihat korban terjatuh, Us langsung mencekik leher Tina menggunakan tangannya, dan korban sempat berkata, “Jangan-jangan!” 

Berita Terbaru