Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Penjara terhadap Terdakwa Penyebar Foto Bugil Pacar

  • Oleh Ika Lelunu
  • 27 April 2018 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa penyebar foto bugil pacar karena kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online, RYSP (28), dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, akibat menyebar foto bugil korban di sejumlah akun media sosial (medsos), terdakwa juga diancam pidana denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamim Thohari, dan dihadiri Penasihat Hukum (PH) Kartika Candrasari, Kamis (26/4/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Erwan dari Kejari Palangka Raya melalui surat tuntutannya, menyebutkan, tuntutan pidana yang ditetapkan kepada terdakwa karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ulah warga Kecamatan Tondano Selatan, Kota Minahasa, Sulawesi Utara ini, berawal pada Mei 2015 di Jakarta saat korban sedang menempuh pendidikan pada salah satu perguruan tinggi berkenalan dengan terdakwa, yang diperkenalkan oleh kakak korban.

Setelah pertemuan itu, antara terdakwa dan korban melanjutkan hubungan di medsos dan sering bertemu, serta berterus terang jika korban adalah seorang janda beranak satu. Mendengar hal itu, RYSP mengaku tidak mempermasalahkan kondisi tersebut dan ingin tetap menjalini hubungan dengan korban.

Kemudian dalam perjalanan hubungan keduanya, belakangan terdakwa mengetahui jika korban juga bekerja sebagai model majalah dewasa untuk memenuhi kebutuhan membayar sekolah dan kehidupan sehari-hari. Akan tetapi tanpa sepengetahuan korban, terdakwa meminta foto-foto tersebut yang seharusnya hanya diketahui fotografer dan korban.

Pada tahun pertama hubungan asmara, belum terlihat RYSP mempunyai sikap tempramen dan hanya terjadi pertengkaran kecil yang dianggap korban sebagai hal yang biasa. Hingga pada sekitaran akhir 2015, muncul sifat asli terdakwa yang tempramen dan kekanak-kanakan, sehingga sering terjadi pertengkaran, penganiyaan, dan penghinaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Berita Terbaru