Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Benda Terlarang Hasil Razia Napi Dimusnahkan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 27 April 2018 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 54 di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya, Jumat (27/4/2018) dirangkai langsung dengan pemusnahan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud merupakan benda terlarang hasil sitaan dalam giat razia terhadap narapidana di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Kalteng.

Selain ada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Yoseph dan sejumlah pejabat lain baik di Kemenkumham, Lapas maupun Rutan, pemusnahan tersebut juga dihadiri aparat TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tidak hanya itu, juga ada Plt Sekda Kalteng Fahrizal Fitri yang dalam hal ini mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Pantauan borneonews.co.id, benda hasil sitaan yang dimusnahkan itu ada yang berjenis handphone, charger, baterai handphone, kartu remi, kabel, salon, sendok yang telah ditajamkan dan lain-lain.

Para pejabat yang hadir lalu bersama-sama memusnahkan barang bukti tersebut hingga ludes menjadi arang. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru