Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Keuangan Desa Ditunda

  • Oleh Naco
  • 27 April 2018 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Tuntutan pidana kasus dugaan korupsi keuangan desa yang menyeret mantan Kepala Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Lilis Suryani dan mantan Pj Kades Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga, Antang Selwinoto ditunda.

"Tuntutannya ditunda. Rencananya pekan depan sidang tuntutan digelar," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah, Jumat (27/4/2018).

Menurut Hendriansyah, semua agenda pemeriksaan saksi dan ahli sudah rampung. Sehingga agenda sidang selanjutnya tinggal menunggu tuntutan dibacakan.

"Kalau tuntutan kita sudah siap tinggal dibacakan saja nanti oleh JPU. Dua perkara ini tuntutan nanti akan dibacakan semua pekan depan tanggal 3 Mei 2018," ucap Hendriansyah.

Hendriansyah menambahkan, sampai kini Lilis dan Selwinoto belum ada kesediaannya mengembalikan kerugian negara. Tentu hal itu akan jadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan.

Selwinoto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan desa Bajanei tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Sementara Lilis merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan dan dana program simpanan keluarga sejahtera 2014-2015. Dalam kasus Lilis, kerugian negara mencapai Rp359 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru