Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Sarang Burung Walet Tidak Berizin Terancam Ditutup

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 April 2018 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki izin terancam ditutup. Penegasan itu diungkapkan Plt Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mencatat ada 600 lebih bangunan sarang burung walet berdiri di Kota Palangka Raya.

Sebagian besar bangunan itu tidak memiliki izin. Tidak hanya itu, sebagian lainnya juga milik orang luar Kalteng.

"Yang harus saya sampaikan bahwa dari sekian banyaknya sarang burung walet, empat sarang burung walet dalam kurun waktu triwulan ini bersedia menutup sendiri," kata Alman, baru-baru ini.

Ia menuturkan, itu bisa dilakukan oleh pemilik berkat pendekatan yang dilakukan pihaknya. Meski begitu, dari jumlah tersebut satu sudah ditutup, sedangkan tiganya masih belum.

"Kami sudah memberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Bahkan sudah ada surat pemberitahuan bahwa minggu depan kami akan eksekusi," tegasnya.

Alman menambahkan, pihaknya tetap melakukan penindakan secara merata. Hanya saja semua perlu proses. Apalagi, membuat sarang burung walet juga mengeluarkan modal yang besar.

"Yang lain, kami tetap melakukan pemantauan." Kesulitan pertama bahwa ada banyak sarang burung walet itu dimiliki oleh orang yang bukan dari Palangka Raya. Ada dari Makassar, Medan, Surabaya dan lain-lain.

"Kami tetap menyurati. Kalau tiba waktunya berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sarang Burung Walet, kami akan melakukan tindakan. Yang pasti kami tetap mengedepankan azas umum pemerintahan yang baik, walaupun secara Perda mereka melanggar. Kenapa Karena mereka sudah menghabiskan uang untuk membangun itu," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru