Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ganjaran Penjara Untuk Penganiaya Polisi...

  • Oleh Ika Lelunu
  • 30 April 2018 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yan (36), penganiaya polisi di Polres Gunung Mas (Gumas) yang sempat buron akhirnya dapat ganjaran 1,4 tahun penjara dari majelis hakim PN Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky melalui JPU Gusti Murdani Chan dari Kejari Gumas kepada awak media kemarin menuturkan, penganiayaan yang terjadi lantaran kesal permainan judi dadu gurak (dagur) yang dilaksanakan ditertibkan oleh korban, terdakwa dituntut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan, sebagaimana Pasal 213 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan kata lain, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa cukup meringankan jika dibanding dengan tuntutan.

Fakta sidang, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan warga Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah ini, berawal pada 5 Mei 2015, sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban berangkat dari rumahnya menuju ke rumah temannya. Ketika diperjalanan, tepatnya di depan rumah Efendi, Desa Tewang Pajangan, korban melihat ada acara kematian.

Akan tetapi di lokasi itu, korban juga mendapati orang-orang yang sedang melakukan permainan judi dadu gurak (dagur) sampai ke tangah jalan atau mengganggu arus lalu lintas. Mengetahui hal itu, korban Susanto melakukan penertiban dengan cara membubarkan permainan judi tersebut.

Merasa tidak terima permainan judi dagur itu dibubarkan, Yan pun mendatangi dan langsung menarik tangan korban. Namun di saat bersamaan, tiba-tiba datang Ibung (DPO) yang juga mendekati korban, serta langsung memukul korban sebanyak satu kali ke arah wajah.

Setelah itu, terdakwa juga ikut memukul wajah korban berkali-kali bersama dengan Ibung hingga korban pingsan. Mengetahui korban pingsan, terdakwa dan Ibung langsung melarikan diri.

Sedangkan korban Susanto ditolong warga sekitar dan sejumlah anggota Kepolisian lainnya yang datang di lokasi kejadian, serta segera dilarikan ke RSUD Kuala Kurun untuk mendapat perawatan medis. Dari hasil visum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka dibagian kepala, kemungkinan besar disebabkan trauma ruda paksa benda tumpul. (IKA LELUNU/B-5)

Berita Terbaru