Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ajung Terancam 6 Tahun Penjara

  • 02 Mei 2018 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MR, alias Aj, terancam dipenjara enam tahun penjara lantaran menyimpan, memiliki dan mengedarkan sabu dan Carnophen alias Zenith.

Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, hukuman 6 tahun tersebut merupakan hukuman minimal yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan I.

"Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara. Itu hanya ancaman hukuman minimal, belum tahu apakah akan naik atau tidaknya hukuman, itu tergantung putusan dari majelis Hakim di persidangan nanti," ucap Ronny, Rabu (2/5/2018).

Ia juga mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berkat laporan warga yang resah akan aktivitas pelaku yang selama ini bertransaksi narkoba di wilayah Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

"Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Ketapi I, pada Selasa (1/5/2018) sore, sekitar pukul 15.00 wib. Dari hasil penggeledahan, di badan tersangka ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu dan delapan butir zenith," tutur pimpinan Tim Cobra Polres Kotim itu. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru