Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek 57 Tahun Ancam Korban Sebelum Diperkosa Hingga Sepuluh Kali

  • Oleh Naco
  • 02 Mei 2018 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pemerkosaan dengan terdakwa PAR, seorang kakek berusia 57 tahun digelar di Pengadilan Negeri Sampit. JPU Kejari Seruyan, Agus Hendra Yanto, menghadirkan korban yang masih berusia 18 tahun dan saksi lainnya.

"Terdakwa mengaku hanya delapan kali memerkosa korban, namum pengakuan korban 10 kali," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa usai sidang yang dipimpin Ega Shaktiana itu, Rabu (2/5/2018).

Terdakwa melakukan perbuatan itu di kediamannya di  Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Terdakwa memerkosa korban setelah mengeluarkan ancaman terlebih dahuliu. Perbuatan itu terjadi pada Oktober hingga Desember 2017. Perbuatan terdakwa terbongkar setelah remaja tersebut tengah berbadan dua. Bahkan saat sidang, perut korban terlihat membesar.

"Korban diancam akan diberi tahu ke orangtuanya jika tidak mau melayani nafsu terdakwa. Ancaman apa yang mau diberitahu itu, korban tidak mau menjelaskannya," terang Burhansyah.

Selain ancaman itu terdakwa juga mengancam korban dengan parang. Jika tidak mau melayani nafsu bejatnya itu, korban diancam akan dibacok. Karena takut, korban rela disetubuhi berkali-kali.

"Korban ada yang disetubuhi saat sedang di kamar dan saat menonton televisi," pungkas Burhansyah.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru