Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menang Praperadilan, ini Langkah Selanjutnya Kejari Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 03 Mei 2018 - 02:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan segera merampungkan berkas perkara tersangka Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, usai memenangkan praperadilan, Rabu (2/5/2018).

"Dengan ditolaknya gugatan tersangka artinya apa yang kami lakukan sudah prosedural," kata Kepala Kejari (Kajari) Kotim, Wahyudi menanggapi atas ditolaknya gugatan praperadilan tersangka dalam kasus IP4T tersebut.

Wahyudi mengatakan, langkah yang akan mereka lakukan dengan terus merampungkan perkara tersangka. Selain kasus IP4T, juga kasus tanah Dinas Pendidikan.

Menurut Wahyudi, Jamaludin selain terjerat dua kasus itu juga dilaporkan atas kasus tanah di Pelita Barat, Sampit, oleh sejumlah mantan pejabat dan pejabat di Kotim.

"Yang melapor beberapa waktu lalu ada mantan wakil Bupati, mantan Kabag Ekonomi, staf ahli dan warga masyarakat," tukas Wahyudi.

Dalam kasus yang menyeret Jamaludin itu, permainan jelas terlihat. Seperti pengukuran di lapangan tanpa dihadiri saksi sebatas. Namun dibuat berita acara dan dituangkan dalam surat pengukuran.

Di sini pemalsuan dokumen itu dilakukan hingga menyeret pejabat Kantor Wilayah BPN Palangka Raya itu sebagai tersangka. "Seperti tanah disdik, yang tanda tangan staf tapi cap kepala dinas," tegas Wahyudi.

Dalam perkara ini Jamaludin yang ngotot merasa tidak melakukan korupsi itu dibidik dengan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru