Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Aj Dapat Sabu dari Orang ini

  • 03 Mei 2018 - 04:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MR alias Aj, tersangka kasus sabu yang diciduk Satreskoba Polres Kotim kini menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari warga berinisial S.

Kasat Reskoba Polres Kotim, AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, identitas pemasok itu sudah dikantongi berdasarkan keterangan tersangka.

"Identitas pemasok sudah kami kantongi, kita tetapkan DPO. Sekarang masih dalam proses penyelidikan," kata Ronny mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (2/5/2018) malam.

Ronny menambahkan, tersangka mengaku membeli sabu dan zenith dari S untuk dijual kembali, demi memperoleh keuntungan.  Bahkan transaksi Aj dan S bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Aj disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan I.

"Lima paket kecil sabu dan 8 butir zenith sisa penjualan diamankan dari tangan tersangka, serta uang Rp 775 ribu hasil penjualan," kata Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru