Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tolak Gugatan Pilkades Baampah

  • Oleh Naco
  • 03 Mei 2018 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya kembali menolak gugatan pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Artinya, semua gugatan pilkades yang diajukan ditolak oleh hakim. Sebelumnya hakim juga menolak gugatan di sejumlah desa lainnya yang diajukan ke PTUN Palangka Raya.

"Gugatan Pilkades Baampah ditolak, artinya semua gugatan pilkades sudah diputus. Semua gugatan mereka ditolak," kata Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim, Nino Andria Y, Kamis (3/5/2018).

Menurut Nino, gugatan untuk Baampah baru diputuskan pada Rabu oleh hakim. Dengan ditolaknya gugatan itu tentunya menurut Nino apa yang dilakukan oleh panitia pilkades sudah sesuai prosedur.

Sebelumnya gugatan pilkades Rubung Buyung, Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Batuah, Kecamatan Seranau dan Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut juga ditolak hakim.

Gugatan itu mereka ajukan lewat kuasa hukumnya Mahdianur. Sementara Baampah diajukan melalui kuasa hukum pemohon Freddy Mardani. "Hakim menolak seluruh gugatan penggugat," tukasnya.

Hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan. Sehingga semuanya ditolak. Atas putusan itu, tergugat menyatakan menerima. Sementara penggugat masih pikir-pikir. (NACO/B-2)

Berita Terbaru