Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sehari, Satreskoba Polres Kotim Bekuk Dua Budak Sabu

  • 04 Mei 2018 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satreskoba Polres Kotim kembali menunjukkan keganasannya memberantas peredaran narkoba. Dalam sehari, tim satreskoba meringkus dua budak sabu dalam sehari, di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (3/5/2018).

Kedua tersangka tersebut, yakni RR alias Dae (33) dan Nor alias Has (39). Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"Keduanya sudah kami tangkap bersama dua paket sabu sebagai barang bukti," kata Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel.

Sementara itu, tertangkapnya kedua tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Daeng kerap menjual sabu.

Saat penyelidikan, Dae ditemukan berada di pinggir Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Ketapang, tepatnya di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum.

Polisi langsung menangkap dan menggeledah tersangka. Di badannya ditemukan sebuah kotak permen berisi satu paket sabu seberat 0,30 gram.

Dae berkicau dan menyebutkan nama Has. Dari sana, polisi menggeledah kediaman Has di Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Dari tangan Has, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 2,68 gram, sebuah timbangan digital dan satu sendok kecil terbuat dari sedotan. 

"Keduanya sudah kami amankan dan masih dilakukan penyelidikan mendalam," terang Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru