Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kotawaringin Barat Ini Diancam Hukuman Mati!

  • Oleh Ika Lelunu
  • 05 Mei 2018 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fen (37), Warga Jalan Iskandar ,Gang Delima, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diancam hukuman mati.

Ancaman hukuman maksimal tersebut disematkan kepada terdakwa karena bersedia dititipi narkotika jenis sabu seberat sekitar 853,1 gram dan 43 butir inek alias akstasi, sehingga total seluruhnya mencapai sekitar 865,28 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan Situngkir melalui surat dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, dan dihadiri Penasihat Hukum (PH) Kartika Candrasari, belum lama ini menyebutkan, atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, tertangkapnya Fen menyimpan sabu dan inek berawal pada 28 Januari 2018, sekitar pukul 02.00 WIB, sejumlah petugas dari BNN Kalteng melakukan penangkapan terhadap Rudy Alamsyah (berkas perkara terpisah), di Jalan HM Arsyad, Sampit.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapat informasi bahwa Rudy sebelumnya telah menitipkan sejumlah narkotika kepada terdakwa yang berada di Pangkalan Bun.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas BNN Kalteng pada 30 Januari 2018, sekitar pukul 06.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap Fen di Jalan Pancasila, Gang Nangka, Kobar.

Dalam penangkapan tersebut, selanjutnya Fen menunjukkan tempat menyimpan atau menyembunyikan sabu dan inex yang sebelumnya diterima dari Rudy, yaitu di rumah saksi Masniah di Jalan Pancasila, Gang Nangka.

Sementara dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan 8 bungkus besar  sabu, 1 bungkus sedang  sabu, 2 bungkus kecil  sabu, 1 bungkus klip berisi 43 butir inex, beserta barang bukti lainnya.

Kepada petugas, Fen mengaku jika barang-barang haram tersebut dapatkan dari Rudy Alamsyah, di Hutan Karang Anyar, Kobar, pada 26 Januari 2018, sekitar pukul 11.00 WIB.

Caranya, Fen ditelepon Rudi Alamsyah yang meminta agar mendatanginya di Hutan Karang Anyar dengan membawa plastik klip, timbangan, sendok sabu yang ada di dalam kotak plastik di rumah Rudy Alamsyah, di Jalan Sudirman, Gang Glatik, Kobar.

Berita Terbaru