Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Laporkan Dugaan Pemalsuan Penetapan Akta Kelahiran

  • Oleh Naco
  • 07 Mei 2018 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan pemalsuan penetapan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit dipalsukan. Bahkan perkara ini sudah secara resmi dilaporkan ke Polres Kotim.

"Sudah resmi dilaporkan, namun masalah itu bisa dikonfirmasi di Polres karena masalah itu sudah mereka yang menangani," kata salah seorang sumber di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (7/5/2018).

Sementara itu Kapolres Kotim melalui Kasatreskrim AKP Wiwin Junianto saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut laporan tersebut belum memberikan keterangan.

Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun Borneonews.co.id dugaan pemalsuan itu terbongkar berawal saat salah seorang mengurus akte kelahiran yang identitasnya salah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai syarat tes anggota Polri.

Di sana ia bertemu dengan seorang calo berinisial RD yang memgaku bisa mengurus perubahan itu melalui Pengadilan Negeri Sampit. Setelah korban menyerahkan sejumlah uang penetapan itu tanpa sidang keluar.

Saat ingin ikut tes anggota polri, petugas mengecek ternyata nomor penetapan itu tidak terdaftar sehingga terbongkar kalau penetapan itu palsu.

Mendapatkan laporan itu Pengadilan Negeri Sampit tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim. Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus itu.

Sesuai aturan akte kelahiran dan administrasi kependudukan yang salah perbaikannya diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit. Pengajuan itu dilakukan melalui Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Sampit.

Setelah diajukan dan persyaratan dipenuhi penetapan itu sebelum dikeluarkan dilakukan melalui proses sidang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru