Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Adik Ipar Mantan Kepala BPN Kotim yang Dicari Jaksa Dilaporkan ke Polisi

  • Oleh Naco
  • 07 Mei 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Theopilus, adik ipar tersangka kasus pertanahan Jamaludin, mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur (Kotim) yang hingga kini dicari pihak Kejaksaan Negeri Kotim untuk jadi saksi dalam kasus kakak iparnya secara resmi kini dilaporkan ke polisi.

Dilaporkannya Theopilus bukan dalam perkara Jamaludin. Ia dilaporkan oleh Sahala Sitohang, anggota kepolisian, atas kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen tanah di Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Thopilus dilaporkan ke Polres Kotim atas dasar laporan polisi dengan LP/148/V/2018/KLTG/ RES KOTIM. Sejumlah saksi dalam kasus itu yakni Tety Nyigiani dan Pitriadi.

Kasus itu harus dilaporkan bermula pada 28 Juni 2013, Theopilus menerima surat kuasa khusus dari korban Suud Tarmidi Katigur untuk meningkatkan hak atas tanah sertifikat di BPN Kotim dan mengambil sertifikat itu.

Pada 27 April 2018 pelapor mengetahui bahwa pada 5 Oktober 2015 telah terbit sertifikat atas nama terlapor dengan dasar akta notaris tentang pengoperan dan penyerahan hak korban maupun ahli waris yang belum pernah menandatangani akta notaris itu. Hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp150 juta.

Terpisah Kapolres Kotim melalui Kasatreskrim AKP Wiwin Junianto saat dikonfirmasi terkait laporan itu belum memberikan penjelasan. "Nanti coba saya cek dulu," kata Wiwin, Senin (7/5/2018). (NACO/B-5)

Berita Terbaru