Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekali Ambil Sabu ke Pontianak Dapat Jatah Rp5 Juta

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2018 - 12:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jumardi Prasetya mengakui sekitar 67 gram sabu yang diamankan dari tangannya milik Ahyan. Sabu itu didapat dari Ahiung yang diambil di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ahyan mengaku hanya sebagai kurir. Sekali ambil sabu di Pontianak, tersangka menerima upah Rp5 juta. Sabu itu sisa dari yang diambil 301,98 gram.

"Sebagiannya sudah saya antar atas perintah Ahyang," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim dari Polda Kalteng, Selasa (8/5/2018).

Kepada JPU Kejati Kalteng Wagiman, tersangka tidak menampik atas apa yang sudah dilakukan.

Setelah diamankan Senin (15/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Walter Hugo, Gang Kencana 1, RT 14 RW 1, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang dari tangannya diamankan dua paket besar sabu 67 gram, timbangan digital dan ponsel.

Tersangka mengambil sabu itu Selasa (9/1/2018) di Pontianak. Atas perintah Ahyan sabu itu diantar kebeberapa orang yakni diantar ke Jalan Pelita seberat 100 gram.

Kemudian diantar 60 gram ke Tumbang Samba, Katingan, 50 gram dan 25 gram diantar di Jalan Tjilik Riwut. Hingga dia akhirnya ditangkap lalu ditemukan barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru