Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rampas Aset Golkar, Pemkab Kotim Terancam Digugat

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2018 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) akan digugat DPD Partai Golkar setempat karena aset kantor partai ini dirampas oleh pemerintahan kabupaten tersebut.

Padahal, aset yang berupa tanah dan kantor itu diklaim milik Golkar secara pribadi.

Namun, dalam perjalanannya kini aset itu dijadikan sebagai aset milik Pemkab Kotim. Meskipun aset itu akan dihibahkan oleh Pemkab ke Golkar namun pengurus partai tetap saja tidak terima dan akan menempuh jalur hukum.

"Dalam waktu dekat kami akan menunjuk pengacara untuk menggugat ke pengadilan. Kenapa sampai aset kita dimasukkan sebagai aset pemkab, meskipun mereka menghibahkan kita tetap saja gugat karena aset itu bukan berasal dari pemkab," kata Ketua DPD Partai Golkar, H Supriadi, Selasa (8/5/2018).

Menurut Supriadi, sejarah aset Golkar yang berlokasi di Jalan Tambun Bungai Sampit itu tanahnya berasal dari pemberian H Sahminin yang saat itu menjabat Ketua DPD Golkar.

Sementara bangunan bagian depan merupakan hibah dari Gubernur Kalteng sebelumnya H Asmawi Agani yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Provinsi Kalteng.

Sedangkan kantor bagian belakang dibangun melalui sumbangan para kontraktor yang ada di Kotim melalui Gapensi yang saat itu diketuai oleh H Muhammad Musbir.

"Kita ada saksinya Pak H Sahminin dan H Muhammad Musbir mereka masih hidup. Jadi tidak benar aset itu dari pemkab," tegas Supriadi.

Supriadi ingin sertifikat tanah bangunan Golkar itu dibatalkan. "Apa dasar mereka dulu mengajukan sertifikat itu. Beda kalau kantor PPP dan PDIP yang kini jadi kantor kelurahan itu memang aset pemkab. Kalau Golkar tidak," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru