Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Motor Curian, MH Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2018 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MH terancam hukuman selama 10 bulan penjara atas kasus penadahan motor curian. Tuntutan dibacakan Selasa (8/5/2018) oleh JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya.

Dari tuntutan jaksa, warga Jalan Ir H Juanda Desa Pelangsian Gang Abu Yamin, Kecamatan MB Ketapang ini dianggap terbukti melakukan perbuatan penadahan berawal saat membeli motor milik Mashuri jenis Yamaha Vega RR KH 2113 LO, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 12.30 WIB. Transaksi dilakukan di pinggir Jalan Ir H Juanda dekat lapangan sepak bola Desa Telaga Baru dengan Dul Kholil (DPO).

Terdakwa beli dengan Kholil hanya sebesar Rp1,5 juta kemudian ia jual lagi dengan Jonni Rp1,8 juta. Sehingga ia dapat untung Rp300 ribu dari aksi itu.

Dia mengaku baru kali pertama membeli motor curian dengan Kholil. Saat transaksi, dia mengetahui kalau motor tersebut hasil curian. Terlebih harganya sangat murah jauh dari harga normal. Tapi setelah kasus ini terbongkar, terdakwa diamankan dan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.

Atas tuntutan itu, ia mohon keringanan agar hakim mengurangi dari tuntutan jaksa itu. Namun demikian jaksa tetap menyatakan pada tuntutannya. Pekan mendatang hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa. (NACO/B-2)

Berita Terbaru