Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Sadis Bos Sawit dan Asistennya Terancam Hukuman Mati

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2018 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arb alias A terancam hukuman mati. Aksi pembunuhan yang dilakukan hingga menewaskan Himawan Bernandra Chandra dan asistennya Sumiati, dilakukan secara berencana.

"Tersangka melakukan perbuatannya itu secara berencana. Dia kesal karena berdasarkan pengakuannya sering dikasari," kata Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Selasa (8/5/2018).

Korban dihabisi pada Sabtu (3/2/2018) di perkebunan kelapa sawit blok C0 milik koperasi Sepakat Maju Jaya Jalan Mentaya Kalang, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Atas perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 480 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yakni pisau, kaos hitam, celana pendek dan sendal jepit dari tersangka. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian.

"Tersangka waktu itu juga ingin mengambil gajinya. Jika korban tidak memberinya, maka akan dihabisi tersangka," ujar Rommel.

Belum sempat itu, korban dicegat di TKP dan ditusuk kemudian dibakar di mobilnya. Sementara Sumiati dihabisi saat berteriak dan berupaya menyelamatkan diri. Sumiati roboh dan ditemukan tewas di parit. (NACO/B-11)

Berita Terbaru