Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aparatur Sipil Negara dan Polisi Terlibat Sabu Ini Divonis Penjara 8 Tahun Plus Denda Rp1 Miliar

  • Oleh Ika Lelunu
  • 11 Mei 2018 - 06:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ril (43), aparatur sipil negara (ASN) dan MD (27) anggota polisi, pemilik sabu akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palangka Raya. Selain itu pemilik sabu seberat 94,40 gram, 93,82 gram dan 1,51 gram ini juga juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, yang juga dihadiri Penasihat Hukum (PH) Nashir Hayatul Islam, Junaidi Akik, dan Dayat, Rabu (9/5/2018), sedikit meringankan kedua terdakwa.

Pasalnya atas tindak pidana narkotika yang dilakukan tersebut, para terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een Hosana Baboe, Jumaiyati, dan Siti Mutosi’ah dari Kejati Kalteng dengan pidana penjara 10 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara sebagaimana Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta sidang, terungkapnya kepemilikan sabu yang dilakukan para terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejumlah petugas dari BNN Kalteng. Dalam informasi itu disebutkan, akan ada pengiriman sabu dari Medan, Sumatera Utara, melalui pengiriman JNE ke alamat Jalan Manyar IV, Palangka Raya.

Mendapat informasi itu, petugas pun segera melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman JNE. Hingga pada 5 Oktober 2017, sekitar pukul 17.30 WIB, didapati kabar jika barang dari Medan sudah tiba di gudang JNE dan akan dikirimkan ke alamat tujuan.

Selanjutnya dari hasil penyidikan, petugas BNN mengamankan terdakwa Ril di Jalan Manyar Raya Nomor 37, serta mendapati barang bukti paket pengiriman berupa sepasang sepatu dan 1 bungkus sabu. Sedangkan di alamat kedua Jalan Manyar IV, Nomor 279, petugas BNN berhasil mengamankan terdakwa Made.

Akan tetapi sebelum diamankan, Made yang mengetahui kedatangan petugas sempat kaget dan membuang paket pengiriman tersebut ke ruangan dapur. Namun setelah dilakukan pembukaan bungkusan paket pengiriman itu, berhasil didapati barang bukti sepasang sepatu, 1 bungkus sabu dan 1 buah HP.

Sementara ketika dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Rily, berhasil ditemukan barang bukti 2 paket sabu, 1 buah timbangan, 4 bundel plastik klip, 2 buah pipet kaca beserta barang bukti lainnya di dalam tas di samping lemari pakaian Ril. Untuk kemudian, kedua terdakwa diamankan ke BNN Kalteng guna diperiksa lebih lanjut.

Kepada petugas BNN, kedua terdakwa mengaku 3 paket sabu tersebut berasal dari AL yang merupakan suami terdakwa Ril yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkoba, Kasongan. Sebelumnya, AL menghubungi Ril memberitahukan akan ada pengiriman sabu melalui JNE yang juga didengar Made.

Sedangkan paket sabu yang ditemukan di rumah Ril adalah sisa dari sebagian yang telah diberikan kepada orang lain yang datang ke rumah untuk mengambil sabu. Sebagian lagi, paket sabu itu adalah sisa yang dikonsumsi Made. (IKA LELUNU/B-5)

Berita Terbaru