Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masa Jabatan Plh Bupati Kapuas Berakhir Kurang Dari Dua Pekan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Mei 2018 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Sudah lebih dari dua pekan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rianova menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas. Ia menggantikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Ermal Subhan.

Namun, masa Rianova berkuasa di Kapuas diperkirakan tidak sampai dua pekan lagi.

Penjabat Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menuturkan, jabatan Plh Bupati memang diatur sesuai ketentuan adalah Sekda setempat. Tetapi juga diatur batas waktunya yaitu hanya 30 hari.

“Batas maksimal menjabat Plh adalah 30 hari setelah itu harus ada Pj. Sampai sekarang kita ajukan tiga nama calon Pj Bupati namun dari Mendagri, SK belum turun,” kata Fahrizal, Jumat (11/5/2018).

Ia mengungkapkan, sudah ada tiga nama yang disodorkan ke Mendagri, terdiri dari eselon II atau pejabat tinggi pratama.

“Sudah kami koordinasi dengan Mendagri. Kita terus dorong agar dalam waktu maksimal 30 hari yang ditentukan, itu paling lambat, sudah ada Pj Bupati Kapuas,” katanya. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru