Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Giliran Kejati Kalteng Limpahkan Rojikinnor ke Kejari 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Mei 2018 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Rojikinnor dari Polda Kalteng, giliran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. 

"Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, semua sudah memenuhi syarat. Sehingga hari ini kita menerima pelimpahan (dari Polda Kalteng), selanjutnya diteruskan ke Kejari," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Adi Santoso didampingi Kasi Penkum, Rustianto, Senin (14/5/2018). 

Ia menuturkan, penyerahan berkas dan tersangka Rojikinnor ke Kejari karena nilai kerugian di bawah dari Rp 5 miliar. "Nanti kewenangan selanjutnya di Kejari," tuturnya. 

Rojikinnor ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (Pungli). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017).

Dalam OTT itu, polisi sempat membawa Bendahara Sub Bagian Keuangan Setda Kota Palangka Raya, YA, dan honorer Disperkim berinisial PY. Namun keduanya kemudian dipulangkan dan hanya sebagai saksi. (BUDI YULIANTO/-2

Berita Terbaru