Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Adat Dayak Segera Bacakan Putusan untuk Bos PT Mustika Sembuluh

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 14 Mei 2018 - 15:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Let (Hakim) adat Dayak segera memutuskan denda adat kepada Bos PT Mustika Sembuluh (MS), terdakwa perusakan situs adat, Senin (14/5/2018).

Ini setelah sidang perdamaian adat Dayak ‘Basarah Hai’ yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Rumah Betang Eka Tingang Nganderang Palangka Raya, dilanjutkan kembali setelah skors 30 menit yang lalu.

Jeda atau skorsing tersebut diputuskan Hakim Adat Marcos Tuwan yang juga Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, karena saat hakim menanyakan apakah keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Pandawa (penuntut), terdakwa meminta keringanan. 

"Majelis Mantir Basarah Hai telah musyarawah mufakat. Dilanjutkan dengan pembacaan keputusan, skorsing saya cabut," kata Marcos Tuwan memimpin sidang.

Saat ini sedang berlangsung pembacaan poin-poin putusan sidang perdamaian, yang dibacakan secara bergiliran oleh lima orang Let atau Hakim Adat. Prosesi sidang sejak pembacaan penuntutan oleh Pandawa dan Let disaksikan oleh Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran.

Sebelumnya, usai pembacaan dakwaan oleh Pandawa, dua orang dari pihak PT Mustika Sembuluh yang dihadiri Deputi country Head Mustika Sembuluh, Darwin Indigo dan Senior Manajer Duadko Antono, mengatakan tidak menolak dakwaan yang disampaikan Pandawa tetapi meminta keringanan atas tuntutan yang disampaikan.

"Kami meminta keringanan atas tuntutan itu dan dalam majelis sidang perdamaian ini kami minta kesepakatan seadil-adilnya," pinta Darwin Indigo.

Untuk diketahui, perangkat pengadilan adat 'Basarah Hai' tersebut adalah dewan penuntut yang disebut Pandawa, terdiri empat orang, dan dewan hakim yang disebut Let Adat Dayak, terdiri lima orang, diambil dari damang pilihan.

Tugas Pandawa adalah merumuskan dan menetapkan tuntutan pelanggaran adat kepada PT MS sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Singer hukum adat dayak 96 pasal Tumbang Anoi 1894. Sedangkan Let, ditugaskan untuk melaksanakan persidangan dan memutuskan perkara. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru