Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cuma Ini Hukuman Penjara Bagi Sang Pembobol Bangunan Walet

  • Oleh Naco
  • 15 Mei 2018 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AH, alias Ad, cuma dijatuhi hukuman selama empat bulan penjara atas kasus pembobolan bangunan walet milik Mustapa alias Tapa.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa (15/5/2018) di hadapan terdakwa dan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

"Bagaimana terdakwa, Pak Jaksa," tanya hakim usai menjatuhkan hukuman itu. 

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Sementara itu sebelum vonis itu dibacakan jaksa menuntut terdakwa selama tujuh bulan penjara.

Dari fakta sidang residivis kambuhan itu harus duduk di kursi pesakitan saat ia beraksi di sarang walet milik korban pada Kamis (1/3/2018) pukul 02.25 wib di Jalan Cristopel Mihing gang Kelinci, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Hingga akhirnya warga Jalan Cristopel Mihing gang Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah diamankan setelah ia tertangkap tangan usai menggasak 35 buah sarang walet yang sudah berhasil ia panen.

Dalam vonis hakim itu barang bukti sarang walet itu dikembalikan kepada korban. Sementara alat untuk terdakwa beraksi yakni Linggis dan senter kepala dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru