Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman Bagi Pencuri Karpet dan Genset Musala

  • Oleh Naco
  • 15 Mei 2018 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - DR, sang pencuri karpet dan genset musala akhirnya divonis selama delapan bulan penjara. Sememtara JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus pencurian karpet dan genset milik musala An Nur. Sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Paisol, Selasa (15/5/2018).

Barang bukti yang diamankan dari otak terdakwa pencurian itu dikembalikan kepada pihak musala. Atas vonis itu terdakwa tinggal menjalani sisa hukumannya saja.

Terdakwa melakukan aksinya bersama MJS (sudah vonis). Keduanya menggasak karpet dan genset Musala An Nur, Jalan Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kamis (1/2/2018) lalu.

Karpet dijual dengan seorang warga yang tidak mereka kenal seharga Rp60 ribu. Kemudian genset dijual dengan KA seharga Rp200 ribu di Jalan Muchran Ali, Baamang. Hasilnya mereka bagi dua. Akibat perbuatan itu pihak musala mengalami kerugian sekitar Rp1.550.000. (NACO/B-5)

Berita Terbaru