Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekda Palangka Raya Rojikinnor

  • Oleh Budi Yulianto
  • 16 Mei 2018 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hakim tunggal Agus Widana menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon pada sidang praperadilan tersangka, Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (16/5/2018). 

Usai sidang, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, dengan ditolaknya permohonan pemohon oleh Hakim, penetepan tersangka terhadap Rojikinnor dianggap sah.

"Sudah kita dengar bersama tadi putusan dari hakim tunggal praperadilan bahwasanya penetapan tersangka dianggap sah, penangkapan dan penahanan juga dianggap sah," kata Jaladri kepada wartawan. 

"Sekarang tersangka sudah kita limpahkan ke JPU untuk segera dilaksanakan sidang perkara pokok," imbuhnya. 

Ia menuturkan, kasus tersebut kini bukan lagi kewenangan pihaknya karena tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan. 

Saat ditanya apakah akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus yang menjerat Rojikinnor? Ia menyebut untuk sementara masih fokus terhadap satu tersangka. (BUDI YULIANTO/B-5) 

Berita Terbaru