Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara Untuk Kakek Pemerkosa ABG

  • Oleh Naco
  • 16 Mei 2018 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - P, kakek 57 tahun yang memperkosa anak baru gede (ABG) yang berumur 18 tahun, terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Rabu (16/5/2018) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Agus Hendra Yanto.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan berlanjut," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiono usai sidang tertutup tersebut.

JPU Kejari Seruyan itu dalam tuntutannya mengatakan, barang bukti senjata tajam jenis parang yang ia gunakan untuk mengancam korban dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu celana panjang, sarung dan karpet dikembalikan kepada saksi korban.

"Kami minta waktu satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan kami, pembelaan akan kami ajukan secara tertukis," kata Agung kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu.

Dari fakta sidang terdakwa menggasak korban di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman Km 62 Desa Bangkal, Kecamatan  Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan itu korban digasak terdakwa hingga enam kali. Perbuatan itu ia lakukan sejak Oktober hingga Desember 2017.

Korban diperkosa oleh kakek itu dengan cara diancam dengan parang. Bahkan pakaian korban dirobek paksa oleh terdakwa hingga perbuatannya itu membuat korban trauma dan berbadan dua. (NACO/B-5)

Berita Terbaru