Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Mantan Kepala BPN Kotim Segera Terbit

  • Oleh Naco
  • 17 Mei 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) segera menerbitkan surar perintah penyidikan (Sprindik) tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin.

"Pekan depan sprindiknya akan saya tanda tangan, saat ini belum diajukan oleh tim," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi saat dibingcangi di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2018).

Menurut Wahyudi, kasus TTPU merupakan pengembangan dua kasus pertanahan yakni IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang menyeret pegawai Kantor Wilayah BPN Kalteng tersebut.

"Beberapa waktu lalu kita ada lakukan penggeledahan dan penelusuran aset, nah ini tindak lanjutnya (TTPU.red)," tegas Wahyudi.

Dijelaskan Wahyudi, Sprindik akan diterbitkan setelah tim penyidik sudah menyampaikan perkembangan hasil penyidikannya melalui ekspos internal yang mereka lakukan.

Sehingga penyidik untuk segera menelusurinya dengan mengeluarkan Sprindik tersebut. Apalagi dari sejumlah daftar aset yang dikantongi kejaksaan sebagian besar dibantah kepemilikannya oleh tersangka maupun keluarganya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru