Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Tujuh Modus Tindak Pidana Perikanan di Kalteng

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 17 Mei 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada tujuh kasus dan modus tindak pidana perikanan umumnya terjadi di Kalteng.

"Tindak pidana di Kalteng ini pertama, pengecilan ukuran/tonase kapal oleh para pemilik kapal untuk menghindari perizinan ke Provinsi maupun pusat sehingga terjadi kerugian negara. Kedua, manipulasi perizinan kapal luar dengan mengatas namakan identitas lokal sehingga berakibat kepada kerugian negara," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan  Provinisi Kalimantan Tengah (Kalteng) Darliansjah, Kamis (17/5/2019).

Modus Selanjutnya Darliansjah menjelaskan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan). Pelanggaran tindak  pidana perikanan ke empat, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan umumnya digunakan oleh nelayan kecil.

Pelanggaran Pidana perikanan kelima adalah ketidakpatuhan pelaku usaha perikanan tangkap kewenangan Provinsi yang hampir secara keseluruhan tidak berizin. 

"Pelanggaran lainnya maraknya kapal luar terutama dari jenis cumi dan pursaine yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim dan sekitarnya," lanjut Darliansjah.

Dan pelanggaran tindak perikanan ketujuh, Darliansjah menjelaskan adanya kapal-kapal angkutan ikan yang beroperasi ke laut Kalteng dari wilayah luar tanpa izin bongkar  maupun angkut dalam Dok SIKPI kapal. (GAZALI/B-2)

Berita Terbaru