Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Seruyan

  • Oleh Tim Borneonews
  • 08 Juni 2018 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2013-2018 yang saat ini dijabat oleh Sudarsono dan Yulhaidir.

Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi mengatakan, usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan ini lantaran kedua kepala daerah tersebut mengikuti pemilihan kepala daerah setempat masa periode 2018-2023.

Sehingga, kedua kepala daerah tersebut harus mundur dari jabatannya dan proses pemberhentiannya berdasarkan usulan dari anggota DPRD setempat.

"Prosesnya kan ada di daerah. Sesuai mekanismenya, proses pemberhentian harus diusulkan dari daerah melalui DPRD," katanya usai menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2013-2018 di Gedung DPRD Seruyan, Jumat (8/6).

Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2013-2018 Sudarsono dan Yulhaidir sama-sama maju dalam Pilkada Seruyan 2018 yang akan digelar pada 27 Juni mendatang sebagai Bupati Seruyan 2018-2023.

Sudarsono berpasangan dengan Hairil Yadi diusung Partai Golkar mendapat nomor urut 1, sedangkan Yulhaidir berpasangan dengan Iswanti dengan partai pengusung PDI-P mendapat nomor urut 3.

Ketua DPRD Seruyan mengatakan, selama ini yang diketahuinya, para kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi calon itu sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan. Karena itulah DPRD diminta segera merespons dengan menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah itu.

"Kalau sudah ada surat permintaan mengundurkan diri dari pejabat yang bersangkutan seharusnya DPRD pun segera proaktif menggelar sidang mengusulkan pemberhentiannya," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa sekalipun belum diberhentikan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi paslon pilkada itu tidak bisa dibenarkan lagi melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah\/wakil kepala daerah jika nantinya gagal terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2018-2023 yang baru. 

"Aturannya jelas tidak bisa lagi menjabat, karena itulah DPRD harus segera menindaklanjuti pengunduran diri para pejabat itu," tegasnya. (PP/B-5)

Berita Terbaru