Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Seruyan Dapat Dispensasi Jam Kerja Selama Ramadan

  • Oleh Tim Borneonews
  • 18 Mei 2018 - 07:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan dapat dispensasi atau kelonggaran jam kerja selama Ramadan 1439 Hijriah ini.

"Seluruh ASN diberikan dispensasi jam kerja selama Ramadan ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Haryono di Kuala Pembuang, Kamis (17/5/2018).

Dispensasi diberikan berdasarkan surat dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800/593/IV.8/BKD tanggal 09 Mei 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Ramadhan.

Jadi, jam kerja ASN akan diatur terkait jam masuk, istirahat dan pulang kantor yang berbasis lima hari kerja berjumlah 32,50 jam selama seminggu dengan ketentuan Senin sampai Kamis dari jam 08.00 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Sedangkan Jumat jam kerja ditentukan pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.00 - 13.00 WIB, mengingat para pria atau muslim melaksanakan ibadah Shalat Jumat.

"Tujuan diberikannya dispensasi ini yakni dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa selama ramadhan," katanya.

Selama Ramadan, lanjut Haryono, para ASN tetap harus melakukan absensi, baik menggunakan absensi elektronik maupun manual sebagai bukti kehadiran.

Untuk instansi yang memberlakukan sistem enam hari kerja seperti puskesmas, rumah sakit, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air bersih, perbankan dan lain sebagainya untuk mengatur setiap karyawan atau buruh pekerjanya menyesuaikan dengan jam kerja sebanyak 32,50 jam dalam seminggu.

"Kepada umat beragama lainnya (non muslim) diharapkan untuk saling menghormati dan menjaga kebersamaan maupun kerukuran antar umat beragama," katanya. (PPOST/B-5)

Berita Terbaru