Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Notaris ini Bantah Terlibat dalam Penyerahan Sertifikat kepada PT Bianca Property

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2018 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi pertanahan yang menyeret Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim terus dikembangkan. Bahkan yang cukup menarik, baru-baru ini keterangan PPAT Firtia Deni yang ngotot membantah tidak ada keterlibatannya dalam kasus itu.

Namun demikian, sejumlah warga yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, yang dijual kepada PT Bianca Property itu memberikan keterangan yang berbeda. 

Warga menyebut, penyerahan sertifikat dari pemilik tanah kepada perusahaan perumahan itu melalui Deni selaku notarisnya saat itu.

"Itu kita sesalkan kenapa Deni mati-matian tidak mengaku. Padahal dia disumpah, jelas-jelas penyerahan sertifikat itu di rumah saya, kami dan beberapa warga kumpul di rumah saya lalu dia datang langsung ke rumah saya. Banyak saksinya," kata saksi dalam kasus IP4T itu, Karlo, Jumat (18/5/2018).

Menurut Karlo, sikap Deni seakan-akan ingin lepas tanggung jawab setelah kasus tersebut dibidik oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur hingga menyeret pejabat BPN Kalteng Jamaludin dan Darmawi mantan petugas ukur BPN sebagai tersangka.

Meski membantah Karlo yakin kebenaran akan menguak semuanya. "Kita menyayangkan keterangannya yang terkesan ingin lempar tanggung jawab," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik kasus itu Datman Kataren saat dimintai konfirmasi belum mau menanggapinya. Namun dari informasi sumber di kejaksaan, kalau Deni memang membantah keterangan warga.

"Saat Deni dikonfrortir dengan Karlo dan warga lainnya, ia membatah semua keterangan warga. Namun detailnya konfirmasi ke pimpinan saja," pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru