Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

 Kepala Dishub Kalteng Benarkan Grab Palangka Raya Salahi Aturan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 18 Mei 2018 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Perusahaan jasa transportasi dengan aplikasi, Grab, yang baru seumur jagung beroperasi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang disebut-sebut  salahi aturan, ternyata dibenarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng.

Kepala Dishub Kalteng, Ati Mulyati pun menyebut operasionanya masih liar. Ia mengatakan, seharusnya perusahaan Grab ikuti aturan main baik di Pusat maupun di Provinsi di mana ia beroperasi menjalankan usahanya.

“Hanya saja (disayangkan), posisi sekarang mereka (Grab) masih liar dan mereka mendaftar di aplikasi Grab Jakarta, semestinya tidak terjadi seperti ini,” terang Ati kepada Borneonews, Jumat (18/5/2018).

Ati pun setuju dengan pernyataan Ketua DPD organisasi pengusaha angkutan daerat (Organda) Kalteng, Lodewik C Iban di media ini, dimana ada beberapa aturan yang harusnya diikuti tapi diabaikan.

“Secara aturan memang iya (harus begitu),” tandas Ati saat ditanya Borneonews mengenai pelanggaran yang disebutkan Organda tersebut.

Seperti diberitakan, Ketua DPD Organda Kalteng yang juga Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Lodewik C Iban mengaku jengkel dibiarkannya Grab dan El Jek leluasa beroperasi di Palangka Raya tanpa dilengkapi izin resmi. “Membuat kami risih dan geram karena menyepelekan peraturan. Bahkan tidak ada satupun izin operasi yang mereka punyai," ujar Lodewik, Kamis (17/5/2018).

Ia menyebutkan, ada lima peraturan yang harus ditaati El Jek dan Grab jika ingin terus beroperasi. Pertama, harus mempunyai SIM A Umum, sesuai Peraturan Menhub No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kedua, harus mempunyai izin dari Dishub, dengan begitu mereka mempunyai lambang Kemenhub pada bagian depan kendaraan. Ketiga, harus mempunyai kir layak jalan. Keempat, mempunyai asuransi kecelakaan. Kelima, harus mempunyai rekomendasi Organda tingkat Provinsi. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru