Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara untuk 5 Anak Pencuri di Indomaret

  • Oleh Ika Lelunu
  • 21 Mei 2018 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lima anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Indomaret di Jalan Rajawali Km 4,5, Palangka Raya yang berusia 14-17 tahun diancam 6 bulan pembinaan.

Hukuman pembinaan tersebut harus dijalani para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatn Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya.

Penasihat Hukum (PH) Ipik Harianto kepada awak media, belum lama tadi, menuturkan, acaman hukuman pembinaan terhadap lima anak tersebut karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebegaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Dikisahkan, tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan tersebut berawal pada 3 April 2018, sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa datang ke rumah temannya yang pada saat itu sudah ada terdakwa lainnya. Namun tengah malam pada 4 April 2018, sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa mengajak lima teman lainnya pergi berjalan kaki mencari warung atau toko yang masih buka untuk membeli rokok.

Akan tetapi setelah pelaku membeli rokok, seorang temannya mengatakan kenapa beli cuma sedikit, sedangkan orangnya banyak, terdakwa menjawab uangnya hanya cukup untuk membeli beberapa rokok saja. Mendengar ucapan terdakwa, terdakwa lainnya mengajak para terdakwa untuk melakukan pencurian rokok di toko Indomaret yang sudah tutup.

Sesampainya di depan Indomaret, para terdakwa bersama rekannya yang masih dalam pencarian polisi melihat ada jendela di lantai dua terbuka. Guna melancarkan aksinya, para terdakwa dan rekannya itu memanjat dinding untuk masuk ke dalam toko dan turun ke lantai satu.

Di dalam toko, para terdakwa anak ini mengambil 4 buah deodorant, 7 buah parfum, 9 kotak kaos dalam, 7 kotak celana dalam, 73 rokok berbagai merk, 40 buah voucher Google Play, 2 buah pomade, dan 10 buah ice cream. Puas menggasak isi toko, semua anak kembali keluar melalui jendela di lantai dua toko dan kembali ke rumah FCN.

Kemudian, barang-barang hasil curian itu para terdakwa dan rekannya bagi. Sehingga akibat pencurian tersebut, toko Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp9,5 juta. (IKA LELUNU/B-5)

Berita Terbaru