Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keluarga Yansen Binti Lapor ke Polres Atas Dugaan Fitnah 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 Mei 2018 - 07:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Keluarga Yansen Binti, berdatangan ke Polres Palangka Raya untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan oleh terpidana Suryansyah terhadap Yansen Binti, Minggu (20/5/2018) malam. 

Selain mereka, keluarga para terpidana kasus pembakaran sekolah dasar negeri di Palangka Raya juga datang dengan melaporkan dugaan kasus yang sama. 

Keluarga Yansen Binti, Frides Mahaga mengatakan, laporan tersebut dilakukan berdasarkan pemberitaan salah satu media lokal di Kalteng bahwa Suryansyah menyebut telah memfitnah Yansen Binti sebagai pelaku pembakaran. 

Hal ini juga disertakan dengan adanya surat pernyataan bermaterai 6000 dengan ditandatangani Suryansyah di Jakarta pada 16-12-2017.

"Dalam pemberitaan itu terdapat surat pernyataan dari Suryansyah. Atas semua ini, keluarga terkejut dan keluarga akan menindaklanjuti berita media masa ini untuk menjadi sebuah bahan laporan polisi," kata Frides Mahaga. 

Om dari Yansen Binti ini menuturkan, selain dari keluarga Yansen Binti yang melapor, ada juga keluarga Nora, Dadu, Duya, Sayuti dan lain-lain. 

"Untuk itu keluarga hari ini juga menyampaikan laporan ke polisi, ke Polres Palangka Raya berdasar berita ini melaporkan Suryansyah secara hukum yang berlaku atas fitnah yang diberikan ke pak Yansen dan lainnya," ungkapnya. 

Dia menambahkan, dalam pemberitaan media masa lokal di Kalteng itu menyebutkan bahwa Yansen diduga difitnah sebagai seorang dalang pembakaran sekolah dasar negeri di Palangka Raya. 

"Kami berharap polisi dapat menindaklanjuti laporan ini untuk memproses Suryansyah sesuai hukum yang berlaku. Dia (Suryansyah) harus bertanggung jawab atas tuduhan fitnah itu," tuturnya. 

Sekedar diketahui, pada Kamis (3/5/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap tujuh terdakwa pembakaran sekolah dasar negeri di Palangka Raya. 

Berita Terbaru