Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Pegawai Bank Syariah Mandiri Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit, Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Ini setelah keduanya dianggap terlibat melanggar tindak pidana UU Perbankan Syariah sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon.

"Menuntut masing-masing terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara," kata jaksa, Senin (21/5/2018)

Dihadapan majelia hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu keduanya dibidik dengan Pasal 63 Ayat (1) huruf a,b dan c dan Ayat (2) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Rencananya keduanya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu. Mereka diberi kesempatan satu pekan untuk mempersiapkannya.

Yoris dan Hasan harus berurusan dengan hukum setelah keduanya dianggap terlibat dalam kasus pembiayaan perumahan milik perusahaan group PT Adhi Karya Property milik Darto (DPO) yang mengakibatkam BSM alami kerugian Rp33,15 miliar.

BSM melakukan pembiayaan perumahan itu atas pengajuan Darto yang melibatkan keduanya. Dari fakta sidang identitas nasabah perumahan itu ternyata sebagain besar fiktif padahal pengajuan itu melalui penelitiam Yoris dan Hasan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru