Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Akui Sudah Sembilan Kali Transaksi Dengan Pemilik 73,31 Gram Sabu

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2018 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Mah alias Mad dijadikan sebagai saksi dalam kasus sabu yang menyeret Sup alias Kep. Dari kesaksiannya, dia mengatakan sudah sering terima pasokan sabu dari Kep, bahkan mencapai sembilan kali.

"Sekali ambil saya satu gram saja. Harganya Rp 1,8 juta. Saya bagi kemudian diedarkan kembali," kata Mad, di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Senin (21/5/2018).

Mad juga mengaku terakhir memesan sabu pada Senin (26/2/2018). Dari kicauan Mad ini Kep akhirnya diamankan.

Kepada penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiono, Mad mengaku memesan dan mengambil sendiri sabu dari terdakwa.

Kep diamankan di barak Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Dari hasil penggeledahan ditemukan 8,76 gram atau 30 butir ekstasi, serta sabu seberat 73,31 gram.

Terdakwa Kep mendapatkan sabu itu dari Iwan dan merupakan sabu sisa yang belum habis terjual. Sebelumnya dia membeli sabu sebanyak 100 gram seharga 1,3 juta per gramnya. 

Untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa menjualnya satu gram Rp 1,8 juta. Sementara ekstasi dibeli dengan harga Rp 200 ribu per butir.

Selain sabu petugas berhasil mengamankan dua timbangan digital, ponsel dan uang hasil penjualan Rp1 juta. Dalam kasus ini. jaksa mendakwanya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru