Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Semua Fraksi di DPRD Kobar Setujui Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Oleh Masrohan
  • 21 Mei 2018 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Semua Fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah, dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Persetujan tersebut disampaikan melalui pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Kobar, Senin (21/5/2018).

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dalam sambutannya mewakili Bupati Nurhidayah, mengatakan bahwa secara resmi eksekutif akan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi pada sidang paripurna berikutnya yang akan digelar Rabu (23/5/2018).

Seusai mengikuti sidang, Ahmadi mengatakan bahwa tahapan proses usulan raperda menjadi perda menunggu mekanisme dari DPRD. ”Tadi dari fraksi semua sudah setuju untuk dibahas lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, menegaskan bahwa semua fraksi pendukung dewan setuju usulan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah diteruskan ke pembahasan selanjutnya.

Menurut dia, raperda itu pada prinsipnya sangat dibutuhkan. Karena itu, pembahasannya tidak melalui Panitia Khusus (Pansus) karena sudah tersedia naskah akademisnya.

Di sisi lain, dalam pandangan umum, hampir semua fraksi menyoroti tentang pentingnya batas wilayah, terutama tata batas desa. Menurut  Rusdi, penetapan tata batas merupakan amanat Undang Undang tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2017.

“Dalam Permendagri tersebut diamanatkan agar bupati segera menantukan batas batas wilayah termasuk wilayah desa,” tegasnya. (MASROHAN/B-3)

 

Berita Terbaru