Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Ban Truk Perusahaan untuk Bayar Utang dan Biaya Melahirkan Istri

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2018 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AF harus berurusan dengan hukum atas kasus penggelapan ban truk milik PT Siwitek yang dikemudikannya. Kepada JPU Kejari Kotim Bayu Utomo, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya itu lantaran butuh biaya.

"Uang hasil penjualan ban itu saya gunakan untuk bayar utang dan biaya melahirkan istri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (21/5/2018).

Tersangka melakukan perbuatannya pada Selasa (20/3/2018) di pertigaan Tumbang Sangai-Antang Kalang. Dia singgah di salah satu bengkel menukar tambah ban truknya itu.

Hasil tukar tambah itu ada keuntungan Rp 800 ribu. Perbuatan itu ia lakukan saat akan pulang menuju Sampit, usai mengantar pupuk dari perkebunan kelapa sawit PT BUM.

Tersangka sudah lama bekerja di PT Siwitek sejak Agustus 2017. Per bulannya, dia mendapat gaji Rp 800 ribu hingga Rp 2,2 juta dihitung dari volume pupuk yang diantar.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP. Kini warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ini dititipkan di Lapas Klas IIB selama 20 hari sebagai tahanan penuntut umum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru