Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilimpahkan, Mantan Kepala BPN Kotim Kooperatif

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2018 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin kooperatif saat penyidik melimpahkan perkaranya kepada penuntut umum.

Pemandangan berbeda dari sebelumnya, terutama saat tersangka menyangkal atas apa yang sudah disangkakan itu. Bahkan, Jamaludin sempat melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan Kejari Kotim.

"Saat pemeriksaan tahap II tadi tersangka kooperatif tidak ada yang dibantah," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Senin (21/5/2018).

Usai pelimpahan berkas tersebut tahap selanjutnya JPU menyusun dakwaan atas perkara tersebut. Setelah itu dalam waktu dekat, JPU Kejari Kotim yang sudah ditunjuk akan melimpahkan berkas perkara tersangka.

Jamaludin merupakan tersangka kasus pertanahan IP4T. Ia dijadikan sebagai tersangka bersama mantan petugas ukur BPN Darmawi. Namun  dalam perkara ini jaksa sudah terlebih dahulu merampungkan perkara pegawai BPN Kalteng itu.

Sementara untuk perkara Darmawi. saat ini dalam tahap pemberkasan. Namun demikian dia tidak ditahan seperti Jamaludin. Sebab, Darmawi sudah ditahan dalam perkara lain yang terlebih dahulu membelitnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru