Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalah di Praperadilan, Mantan Kepala BPN Kotim Langsung Ganti Pengacara

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2018 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kalah dalam praperadilannya, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin akhirnya langsung mengganti pengacaranya.

Ia tumbang melawan pihak Kejaksaan Negeri Kotim melalui praperadilan, sehingga Jamaludin langsung mencari pengacara baru. Itu terlihat dari kuasa atau pengacara yang mendampinginya saat pelimpahan tahap kedua di Kejari Kotim.

Sebelumnya, saat melayangkan praperadilan pejabat BPN Kalimantan Tengah itu menggunakan jasa pengacara Antonius Kristiano dan Rekan.

Namun kali ini ia menggunakan jasa pengacara Kartika Candrasari dan Rekan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah saat dikonfirmasi terkait siapa yang mendampingi Jamaludin menyebutkan bukan lagi Antonius dan Rekan.

"Baru lagi pengacara tersangka Kartika Candrasari. Advokat dari Palangka Raya juga sepertinya," kata Hendriansyah, Selasa (22/5/2018)

Namun apa yang menyebabkan pria yang memiliki aset dan harta berlimpah itu mengganti kuasa hukumnya belum diketahui secara pasti. Namun pergantian itu dilakukan usai kekalahannya mengajukan praperadilan lalu.

Dalam sengkarut pertanahan ini Jamaludin dijadikan sebagai tersangka dalam kasus IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim. Sementara perkara yang sudah dilimpahkan ke JPU yakni IP4T. 

Dari dua kasus ini Jamaludin tidak sendiri. Mantan anak buahnya yang juga petugas ukur Darmawai juga dijadikan sebagai tersangka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru