Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak-anak Harus Diberikan Pemahaman UU ITE

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 22 Mei 2018 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anak-anak harus diberikan pengertian tentang  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena di dalam undang-undang ITE tersebut mengatur tentang perbuatan yang dilarang seperti pencemaran nama baik dan unsur SARA.

"Untuk membuat status di media sosial anak harus dibiasakan melakukan komunikasi dengan orang tua. Orang tua wajib memberikan pemahaman tentang undang-undang ITE tersebut. Sehingga dengan begitu anak-anak paham tentang apa yang akan disampaikannya di sosial media," kata Kabid Penyelenggara E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Nazmiannoor, Selasa (22/5/2018)

Sama halnya lalu lintas, ada undang-undang yang mewajibkan pengendara menggunakan helm setiap melakukan perjalanan. Di media sosial juga demikian, ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Jangan sampai status di sosial media tersebut menyinggung orang lain. Sehingga orang tua punya kewajiban menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang perundang-undangan IT tersebut. Serta anak-anak harus paham status yang akan dimasukkan di media sosial tersebut akan dibaca oleh orang banyak," ucapnya. (HARDI/B-2)

Berita Terbaru