Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukcapil Kapuas: Warga Belum Punya KTP-E Bisa Nyoblos

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 23 Mei 2018 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Ruseni menegaskan bagi warga yang belum memiliki E-KTP masih bisa mencoblos asalkan menggunakan surat keterangan perekaman.

"Surat itu harus berasal dari Dukcapil, bukan surat domisili dari tempat lain seperti desa, kelurahan dan kecamatan. Apabila dia sudah memiliki surat keterangan perekaman maka bisa ikut pemilihan umum," kata Ruseni, Rabu (23/5/2018). (HARDI/B-6)

Berita Terbaru