Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Pembuatan Kartu AK-1 Bagi Pencari Kerja

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 23 Mei 2018 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning (AK-1) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas.

Syarat itu antara lain, foto kopi ijazah, foto kopi transkrip nilai, foto kopi KTP, foto kopi surat pengalaman kerja kalau punya, foto kopi sertifikat pelatihan kalau ada, dan pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.

"Pada saat pembuatan kartu AK-1 ini tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, baik itu teman maupun keluarga. Karena ada sesi wawancara terkait minat dan bakatnya. Sehingga kita bisa memberikan masukan," kata Fungsional Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas  Sumanto, Rabu (23/5/2018).

Setiap enam bulan sekali pemilik kartu kuning harus melapor ke Dinas Tenaga kerja untuk mendapat arahan bila belum diterima kerja. Sehingga pada saat dia ke Dinas Tenaga Kerja akan ditelusuri sudah beberapa bulan dan tahun pencari kerja itu belum mendapatkan perkerjaan.

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan kerja. Apakah pada saat tes wawancara dia kurang pas dari segi jawabannya, kosa katanya, atau penampilannya. Sehingga kita akan memberikan masukan berkaitan dengan hal itu," tutur Sumanto.

Bila pencari kerja itu tidak memiliki bakat sama sekali, akan di arahkan ke Balai Latihan Kerja (BLK) supaya mendapatkan keterampilan seperti menjahit, operator komputer, perbengkelan, dan las. (HARDI/B-3)

Berita Terbaru