Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Singkat, Terdakwa Penggelapan Minyak Petro Perusahaan Divonis Tujuh Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 Mei 2018 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perkara kasus penggelapan dengan terdakwa Nas alias Na berlangsung singkat. Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Rabu (23/5/2018), langsung memvonis terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan," kata hakim dalam amar putusannya.

Nael dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU Kejari Seruyan Wahyudi. Sementara itu dalam tuntutan jaksa, Nael diancam pidana setahun penjara.

Atas vonis itu baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Dalam pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati hasil penggelapan minyak jenis Petro itu.

Sementara hal meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Nael harus duduk di kursi pesakitan setelah kedapatan menjual Petro milik PT KSI Sembuluh II, Kabupaten Seruyan pada 6 Maret 2018. Petro itu hasil penggelapannya dari alat berat yang dioperasikan untuk kegiatan perusahaan sehari-hari. (NACO/B-11)

Berita Terbaru