Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nama PT Korintiga Mencuat Dalam Persidangan Kasus Illegal Logging

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2018 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sosok berpengaruh di belakang Budi Lugas Kristyawan, terdakwa kasus illegal loging kayu akasia, bersama Laun, masih misterius. 

Apalagi dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (23/5/2018), terdakwa Budi menyanggah sebagai bos kayu itu. Dia mengaku hanya sebatas perantara.

"Saya hanya perantara saja untuk yang mengambil kayu itu," kata terdakwa Budi.

Perantara untuk siapa yang dimaksud Budi itu, tidak ditanyakan hakim secara detail. Apalagi, nantinya ada kesempatan bagi pengusaha yang tinggal di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu untuk menguaknya.

Namun demikian, nama PT Korintiga mulai mencuat. Pasalnya, JPU Kejari Seruyan Wahyudi menyebut pekan depan saksi yang akan dimintai keterangannya PT Koritiga tersebut.

"Pekan depan kita akan panggil PT Korintiga. Perusahaan yang disebut penerima kayu itu (dari Budi)," kata JPU.

Jaksa berharap PT Korintiga yang juga merupakan perusahaan kayu milik pengusaha asal Korea itu bisa hadir, untuk mengungkap siapa di belakang Budi selama ini dalam beraksi.

Budi harus meringkuk di jeruji besi atas kasus illegal loging di lahan PT Kusuma Perkasawana Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan. Akibat kejadian itu, perusahaan kayu HTI tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah.

Selain Budi turut diamankan Laun orang yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya. Keduanya diamankan hasil pengembangan enam anak buah Budi yang terlebih dahulu ditangkap. (NACO/B-11)

Berita Terbaru