Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Penganiaya Laki-Laki 50 Tahun Diringkus

  • Oleh Budi Yulianto
  • 24 Mei 2018 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah melakukan pencarian pascakejadian pada Kamis (17/5/2018), aparat Polsek Pahandut akhirnya meringkus pemuda penganiaya laki-laki 50 tahun, Rabu (23/5/2018). 

Pelaku diketahui berusia 18. Ia ditangkap ketika berada di lokasi parkir Pasar Harian Handep, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Pahandut. 

"Pelaku ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim dan Buser Polsek Pahandut didukung Unit Resmob Polres Pulang Pisau," kata Kanit Reskrim Ipda Rahis mewakili  Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya. 

Pelaku ditangkap karena mekakukan penganiayaan terhadap korban, DA, 50, warga Jalan A Yani, Kota Palangka Raya. Korban menderita luka sayat pada kaki setelah berupaya menahan bacokan senjata tajam pelaku.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Bangka bermula ketika korban bertemu dengan pelaku. Korban kemudian bertanya kepada pelaku, kapan mengembalikan uang dan ponsel yang pernah dicuri.

Pelaku berkelit dan menyebut bukan dirinya sebagai pelaku tapi rekan-rekannya. Selanjutnya, korban menggertak pelaku akan melaporkan ke polisi. Mendengar ucapan itu, pelaku naik pitam lalu mengambil pisau milik pedagang. Korban berlari, pelaku terus mengejar.

Saat korban terjatuh, pelaku mencoba membacok namun korban menangkisnya dengan kaki sehingga mengalami luka sayat. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru