Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Tahun Buron, Terpidana Kasus BBM Akhirnya Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2018 - 08:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah lima tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri Kotim, akhirnya Amat berhasil diamankan. Ia merupakan terpidana kasus bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi, Kamis (24/5/2018), mengatakan, Amat diamankan pada hari Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Waktu itu Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kotim mendapat dari hasil penyelidikan mengenai keberadaan terpidana Amat sedang berada di tempat tinggalnya yang terletak di Jalan Menteng I No 54 Sampit Desa Sawahan, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum , Kasubsi Eksekusi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Kotim berkoordinasi dengan Anggota Kepolisian Sektor Ketapang guna penangkapan terhadap terpidana Amat," kata Wahyudi.

Setelah berkoordinasi didampingi dengan dua anggota Kepolisian Sektor Ketapang sekitar jam 20.30 Wib langsung mendatangi alamat sesuai informasi masyarakat dan setelah sampai tim masuk ke rumah tersebut melihat terdakwa sedang santai dengan keluarganya.

Kemudian oleh petugas terpidana langsung dilakukan penangkapan guna menjalani hukuman sesuai dengan Putusan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sampit dengan cara memasukan Terpidana Ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit.

"Amat ini langsung buron setelah ia dinyatakan bersalah atas kasus BBM. Namun demikian tim berhasil mengamankannya dan langsung dilakukan eksekusi terhadap Amat," pungkas Wahyudi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru