Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Mantan Kepala BPN Kotim Praperadilankan Kejaksaan

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2018 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin nampaknya belum puas atas kekalahannya mempraperadilankan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). 

Kini dia kembali melayangkan praperadilan terhadap Kejari atas kasus kedua yang membelitnya yakni sengkarut tanah pada Dinas Pendidikan Kotim.

"Tersangka mempraperadilankan lagi, kali ini dia mempraperadilankan kasus tanah Disdik. Sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sampit," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Kamis (24/5/2018).

Bahkan surat pemberitahuan sidang perdana praperadilan sudah dilayangkan ke kejaksaan.

Sidang perdana digelar pekan mendatang dipimpin oleh hakim tunggal Muslim Setiawan.

Dalam gugatan Jamaludian tidak lagi menggunakan jasa pengacara Antonius Kristiano yang menjadi kuasa hukumnya pada gugatan pertama.

Kali ini pejabat yang memiliki ratusan aset yang nilainya diperkirakan ratusan miliar itu melayangkan praperadilan ini menggunakan jasa advokat Candra Kartikasari.

Dalam kasus pertanahan ini Jamaludin dijadikan sebagai tersangka kasus IP4T dam tanah Disdik Kotim.

Beberapa waktu lalu hakim tunggal Niko Hendra Saragih menolak praperadilannya dalam kasus IP4T. Hakim menilai apa yang dilakukan jaksa sudah prosedural. (NACO/B-6)

Berita Terbaru