Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polemik Jalan Eks Pertamina Bisa Memicu Kerusuhan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 24 Mei 2018 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polemik jalan eks Pertamina di Kabupaten Barito Tinur, Kalimantan Tengah sepanjang 60 kilometer dari titik 0 (nol) di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui hingga kawasan Pelabuhan di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, rawan terjadi kerusuhan.

Menurut anggota DPRD Barito Timur, Fristio, PT Pertamina hanya mengklaim jalan tersebut adalah aset milik PT Pertamina selaku perusahaan BUMN. Namun tidak bisa membuktikan keabsahan kepemilikan jalan tersebut.

Pada dasarnya, PT Pertamina pernah memakai dan melintasi jalan tersebut. Namun PT Pertamina memiliki kealpaan dengan tidak mendaftarkan jalan tersebut sebagai aset.

"Saya sudah pernah kunjungi kementerian, PT Pertamina dan pihak lainnya. Tidak ada bukti yang menyatakan jalan tersebut merupakan aset," katanya.

Politisi PDIP itu menyebut, pada saat memiliki potensi menjadi pendapatan. Baru mengklaim bahwa jalan tersebut aset PT Pertamina.

Fristio memberi gambaran sekilas jalan eks Pertamina. Jika Pertamina merasa memiliki jalan tersebut, kenapa ketika dipakai pihak tertentu selama puluhan tahun PT Pertamina tidak keberatan. Itu membuktikan PT Pertamina lemah di bidang pembuktian bahwa jalan tersebut merupakan aset.

Berdasarkan pertemuan dengan pihak Kementerian, dinyatakan bahwa jalan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Fristio menilai, kerjasama yang telah dibuat merupakan kerjasama sepihak. Sebab, kerjasama dengan BUMDes bisa dilaksanakan jika ada Perbup yang merupakan petunjuk teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.

"Untuk saat ini belum ada Perbupnya. Dan perlu diingat, Pemerintah Desa tidak bisa putus begitu saja dengan Pemerintah Kabupaten Bartim," tegasnya.

Pungutan yang dilakukan BUMDes atas jalan tersebut harus ada dasar hukumnya. Jika masih memaksa ingin memungut atas jalan tersebut, maka bertentangan dengan aturan dan bisa terjerat hukum.

"Jika tetap menarik biaya atas jalan tersebut, maka saya yakin akan terjerat hukum," katanya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)

Berita Terbaru